Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Segera Disidang usai Berkas Perkara Penistaan Agama Lengkap

Jumat, 27 Oktober 2023 - 13:24:00 WIB
Panji Gumilang Segera Disidang usai Berkas Perkara Penistaan Agama Lengkap
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera menghadapi persidangan usai berkas perkara penistaan agama dinyatakan lengkap. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut