Panji Gumilang Segera Disidang usai Berkas Perkara Penistaan Agama Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang lengkap secara materiel maupun formal. Selanjutnya Panji Gumilang bakal menjalani persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) telah lengkap.
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Ketut, Jumat (17/10/2023).
Ketut menuturkan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada hari Kamis (26/10/2023) setelah jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum selesai melakukan penelitian.
“Tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,” kata Ketut.