Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Tersangka, Sempat 5 Kali Koreksi BAP

Selasa, 01 Agustus 2023 - 22:30:00 WIB
Panji Gumilang Tersangka, Sempat 5 Kali Koreksi BAP
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Kini dirinya masih menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (1/8/2023) malam. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pemeriksaan dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama. 

"Pukul 15.00 WIB kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa. Materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama," ucapnya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). 

Sejatinya, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB. Namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai," katanya. 

"Namun yang bersangkutan masih mengoreksi. Kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak-balik dibetulkan penyidik," ujarnya.

Djuhandani mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Bareskrim masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan. 

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut