Pansel Capim KPK Sebut Hasil Tes Irjen Pol Firli Bahuri Terbaik
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Pansel KPK Indriyanto Seno Adji memastikan Irjen Pol Firli Bahuri (FB) tidak melakukan pelanggaran kode etik saat bertugas sebagai deputi bidang penindakan KPK. Kepastian itu didapat dari penelusuran Pansel KPK ke beberapa lembaga terkait, termasuk KPK.
"Saudara FB memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik, bahkan dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," tuturnya di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Indriyanto memaparkan, Pansel KPK sudah melakukan eksaminasi silang dari sisi positif dan negatif mengenai hasil rekam jejak FB. Hal itu dilakukan baik dengan BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan dan bahkan KPK.
"Juga hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh deputi PIPM KPK kepada Pansel telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga terkait tersebut dan Pansel tidak menemukan sama sekali wujud keputusan formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB," katanya.
Saat tahap wawancara/uji publik, Indriyanto mengatakan, FB sudah mengklarifikasi dan menjelaskan tidak ada keputusan terkait pelanggaran kode etik. Selain itu, Pansel secara eksploratif telah mendalami masukan-masukan dari KPK dan masyarakat sipil, namun tidak menemukan kuputusan resmi terkait pelanggaran etik tersebut.
"Kecuali pernyataan-pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscured yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim," ujarnya.
Pernyataan, rumusan dan ucapan yang tersebar di ruang publik, Indriyanto menilai, menyesatkan dan cenderung ke arah pembunuhan karakter yang merugikan harkat martabat capim. "Apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan fit and proper test capim di DPR," katanya.
Terlepas dari itu semua, Indriyanto meminta semua pihak bersikap bijak dan tidak berprasangka buruk dengan menebar kezaliman serta kebencian yang berdampak pada disharmonisasi kelembagaan penegak hukum.
"Pernyataan-pernyatan menyesatkan dengan stigma ini sudah mewujudkan demokrasi yang tidak sehat dan melanggar tataran hukum di ruang publik terbuka yang harus dihormati. Semua pihak sebaiknya mempercayakan semua mekanisme fit and proper test kepada DPR bagi siapa pun capim yang terpilih," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad