Pansus Angket Haji DPR Bakal Panggil KPK, Usut Kejanggalan Pengalihan Kuota
JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024 DPR bakal memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan dilakukan guna mengusut kejanggalan pengalihan kuota haji.
"Tentu dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan lembaga yang berwenang juga akan dilibatkan. (KPK) mestinya dilibatkan," kata Juru Bicara Pansus Angket Pengawasan Haji 2024, Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Kendati demikian, Pansus akan menunggu aspirasi yang masuk untuk melibatkan lembaga penegak hukum.
"Ini aspirasi pribadi-pribadi, nanti akan diusulkan panitia angket berlangsung," ucap Awiek, sapaan akrabnya.
Awiek mengatakan, pelaksanaan haji 2024 memang banyak masalah. Salah satunya, terkait peralihan kuota tambahan yang dialokasikan Kemenag ke jemaah haji khusus, bukan reguler.
"Yang harusnya itu menjadi kuota haji reguler, ternyata dialihkan ke kuota haji khusus," kata Awiek.
"Belum lagi pelayanan di Tanah Suci terutama di Armuzna, ketersediaan tenda, dengan ketambahan jemaah ternyata fasilitasnya tidak juga bertambah. Belum lagi terkini kita mendengar kemarin ada delay penerbangan sampai 28 jam, dari salah satu maskapai nasional. Itu kan memalukan, nah ini kenapa terjadi," imbuhnya.
Diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS). Total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 jemaah.
“Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jemaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR Abdul Wachid, Sabtu (22/6/2024).
Menurut Abdul Wachid, pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.
Pada Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji. Dengan rincian, dari alokasi kuota haji sebanyak 221.000 jemaah haji, dibagi 92 persen atau 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 8 persen sisanya atau 27.680 untuk jemaah haji khusus.