Pansus Angket Haji DPR Bakal Panggil KPK, Usut Kejanggalan Pengalihan Kuota
Sedangkan, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujar anggota Timwas Haji DPR ini.
Dia menegaskan, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen ini sangat penting karena antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding haji khusus. Oleh karenanya, dia meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.
“Antrean jemaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujar Wachid.
Editor: Reza Fajri