Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Alih Fungsi Lahan di Bandung Raya, DPR: Evaluasi Izin Wisata dan Tambang!
Advertisement . Scroll to see content

Paripurna RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Dibuka: 48 Anggota DPR Hadir, 260 Izin

Kamis, 19 September 2024 - 10:50:00 WIB
Paripurna RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Dibuka: 48 Anggota DPR Hadir, 260 Izin
Rapat paripurna membahas RUU Kementerian Negara dan Wantimpres dibuka. Sebanyak 48 anggota DPR hadir, sementara 260 legislator izin. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024) pagi. Rapat paripurna ini akan membahas sejumlah revisi undang-undang, seperti RUU Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Forum itu dihadiri 48 anggota DPR. Sementara 260 legislator lainnya izin.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir dalam rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 48 orang dan izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat.

Kendati demikian, dia menyatakan rapat paripurna telah memenuhi syarat kuorum. Dia pun membuka paripurna.

"Dengan demikian kuorum telah tercapai. Dengan mengucap Bismilah, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-7 masa sidang I tahun sidang 2024/2025," kata Lodewijk sambil mengetuk palu. 

Berdasarkan informasi, agenda rapat hari ini di antaranya pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kemudian, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, penetapan mitra kerja Badan Gizi Nasional dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penetapan rancangan peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan kepada anggota DPR pada akhir masa keanggotaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut