Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada lewat DPRD, Dinilai hanya Untungkan Bandar Politik
JAKARTA, iNews.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD. Kebijakan itu dinilai hanya menguntungkan bandar politik.
Said menilai kepala daerah dipilih DPRD justru akan menimbulkan biaya politik yang lebih mahal. Pasalnya, para calon kepala daerah diyakini akan membeli suara para anggota DPRD.
"Menurut keyakinan buruh, setiap anggota DPRD bisa dibeli, menurut keyakinan buruh," kata Said di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Kondisi itu, kata dia, akan menjadi pintu masuk para bandar politik yang memiliki kepentingan untuk ikut ambil bagian membantu para calon kepala daerah yang didukung dari belakang layar.
"Si bandar-bandar, tokek-tokek politik itu lebih mudah membayar anggota DPRD dengan jumlah tertentu dibandingin katakanlah ada dugaan membeli suara rakyat," ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu menegaskan rakyat tidak lagi bisa dibohongi. Dia tak ingin kembali zaman Orde Baru.
Untuk itu, dia menegaskan Partai Buruh bersama elemen buruh menolak usulan pilkada lewat DPRD sebagaimana disuarakan sejumlah elite politik.
"Wong gubernur dipilih oleh rakyat langsung aja tidak mau mendengarkan suara rakyat, apalagi nanti dipilih oleh DPRD. Bisa dipastikan kembali ke zaman Orde Baru. Para bupati, wali kota dan wakilnya, para gubernur dan wakilnya, hanya tunduk dan takut kepada DPRD," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara soal polemik usulan pilkada melalui DPRD. Dia menekankan pilkada secara langsung dipilih rakyat maupun lewat DPRD sama-sama konstitusional.
Hal itu, menurut Yusril, merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Beleid itu tak secara eksplisit mewajibkan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Dalam pandangan pribadinya, Yusril menyatakan pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui 'hikmat kebijaksanaan' dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian