Partai Perindo Audiensi dengan KPU, Pantau Perkembangan Regulasi Pemilu
Menurutnya, ambang batas presiden dan parlemen memiliki keterkaitan. Untuk itu, dia meyakini akan ada perubahan aturan terkait ambang batas parlemen.
Keyakinan itu dilandasi hak demokrasi rakyat yang diatur konstitusi.
"Karena dasar pemikiran atau UUD 1945, yang mana hak yang ada di dalam berdemokrasi ini adalah hak rakyat. Jadi bukan hak partai. Jadi karena itu, kalau ada suara rakyat yang mendukung wakilnya untuk lolos di parlemen, itu tidak boleh sebenarnya digagalkan oleh undang-undang kebijakan pemilu," terang Sortaman.
"Kenapa? Karena mereka sudah mendorong atau mengirim putusan mereka sebagai dewan bagi mereka. Kita tahu bahwa tahun 2024 ini, itu ada 11 persen rakyat yang tidak punya anggota DPR RI. Karena dewan mereka yang mereka pilih tidak lolos karena tidak mencapai parliamentary threshold," tandasnya.
Dalam audiensi itu, para jajaran Partai Perindo dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo. Angela didampingi para pengurus pimpinan lain seperti Plt Sekjen Partai Perindo Andi Muhammad Yuslim Patawari dan Bendahara Umum Partai Perindo Michael Victor Sianipar.
Ada juga Wakil Ketua Umum 1 Sortaman Saragih, Wakil Ketua Umum 2 Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Wakil Ketua Umum 3 Tama Satrya Langkun, dan Wakil Ketua Umum 4 Manik Marganamahendra.
Editor: Rizky Agustian