Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo: Kampanye di Sekolah dan Kampus Penting Dilakukan untuk Berikan Pendidikan Politik

Minggu, 03 September 2023 - 19:44:00 WIB
Partai Perindo: Kampanye di Sekolah dan Kampus Penting Dilakukan untuk Berikan Pendidikan Politik
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai kampanye di lembaga pendidikan tetap penting dilakukan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai kampanye di lembaga pendidikan tetap penting dilakukan. Tujuannya untuk memberikan pendidikan bagi pemilih pemula dan pendidikan politik.

Kang Ferry, sapaan akrabnya berpendapat Pemilu 2024 perlu hadir di sekolah dan kampus untuk memberikan wawasan politik, terutama karena pemilih muda seperti kaum milenial dan Gen Z akan menjadi komponen penting dalam Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kang Ferry merespon sepakat usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar KPU melarang peserta Pemilu berkampanye di tingkat pendidikan dasar hingga menengah (TK, SD, SMP, dan SMA). 

"Pemilu perlu ke sekolah dan kampus untuk memberikan pendidikan pemilih dan pendidikan politik," kata Ferry Kurnia di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan agar KPU melarang peserta Pemilu berkampanye di TK, SD, SMP hingga SMA. Menurut Bawaslu hal ini perlu dilakukan meski putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dengan sejumlah syarat. Sebab, siswa belum masuk usia memilih.

Bawaslu juga mendorong KPU untuk hanya memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di kampus. Terkait ketentuan teknisnya, Bagja menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.

Saat ini, KPU sedang merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK. KPU sedang menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama.

Ferry menegaskan usulan Bawaslu sebenarnya bertujuan baik, sebab siswa di bawah usia pemilih umumnya belum memiliki kapasitas untuk memahami secara sepenuhnya isu-isu politik dan pemilu. Namun demikian, dia mengingatkan agar penyelenggara pemilu perlu menegaskan aturan teknis tentang kampanye di tempat pendidikan dan tempat pemerintahan.

"Mungkin TK, SD, dan SMP yang bisa dipertimbangkan untuk tidak dilakukan tempat kampanye, dengan asumsi mereka belum 17 tahun," ucap mantan kKomisioner KPU RI ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut