Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Kecam Tindakan Eks Kapolres Ngada, Firda Kore: Tuntut Hukuman Maksimal!

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:56:00 WIB
Partai Perindo Kecam Tindakan Eks Kapolres Ngada, Firda Kore: Tuntut Hukuman Maksimal!
Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, pelaku juga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Ketiga, berpotensi terjerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena diduga menyebarluaskan konten pornografi ke internet. 

"Ini tiga Undang-Undang sekaligus dan mengingat jabatan sebelumnya sebagai Kapolres, jabatan yang cukup tinggi, jika benar terbukti dia mesti diberi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Kasus ini sudah jadi atensi publik secara nasional sehingga perlu ditangani serius," kata Firda.

Oleh karena itu, dia meminta agar berbagai elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, DPR, dan juga masyarakat memberi perhatian serius pada masalah perlindungan terhadap anak dan perempuan. Sistem hukum dan kebijakan negara harus pro terhadap perempuan dan anak. Harapannya kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi ke depan.

Partai Perindo, kata Firda, meminta aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlindungan terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan, apalagi kejahatan terhadap perempuan dan anak. 

"Proses hukum yang dilakukan harus transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujar Firda.

Partai yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini, yakin bahwa keberpihakan terhadap masyarakat akan selalu menjadi komitmen. Hal ini merupakan bagian dari upaya transformasi Partai Perindo yang tengah diusung dan diharapkan akan berujung pada peningkatan kepercayaan masyarakat saat pemilu 2029, sejalan dengan target partai yang dipimpin Angela Tanoesoedibjo ini untuk bisa masuk parlemen.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut