Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Serahkan 6.050 Ijazah Tertahan di 2025, Dina Masyusin Dorong Program Pemutihan Diperluas
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo: Kenaikan Gaji Kades Harus Disertai Peningkatan Layanan Kerja

Rabu, 05 Juli 2023 - 20:19:00 WIB
Partai Perindo: Kenaikan Gaji Kades Harus Disertai Peningkatan Layanan Kerja
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan menegaskan kenaikan gaji kepala desa harus diikuti peningkatan kinerja. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.

Terdapat beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya, enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut