Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Libatkan 54 Pakar Perbarui Tafsir Al-Qur'an, Target Selesai 2028
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo: Logo Baru Halal Indonesia Bentuk Perlindungan Pemerintah

Selasa, 15 Maret 2022 - 13:16:00 WIB
Partai Perindo: Logo Baru Halal Indonesia Bentuk Perlindungan Pemerintah
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan penetapan logo baru halal Indonesia merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah. (Foto: MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, manfaat dari sertifikasi halal untuk produk bagi produsen dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Bahkan, meningkatkan pasar produk ke luar negeri yang akan memberikan dampak besar pada omzet penjualan produk pelaku usaha.

"Kita mengingatkan, agar proses pengajuan dan pembuatan sertifikat halal haruslah transparan dan akuntabel. Perlu kejelasan aturan dan prosedur, kepastian biaya dan ketepatan waktu dalam pembuatan sertifikasi halal," ucap Khaliq.

Diketahui, penetapan label halal terbaru tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Surat Keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Kebijakan label halal terbaru ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut