Partai Perindo Minta PPATK Blokir Rekening yang Terbukti Digunakan untuk Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Perputaran uang yang dipergunakan untuk perjudian online dalam enam tahun terakhir meningkat sampai ratusan triliun rupiah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak 2017 sampai 2022 jumlah uang yang dipakai untuk judi online mencapai Rp190 triliun.
Angka ini terbilang dahsyat dan meningkat melebihi Rp200 triliun di tahun 2023. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yerry Tawalujan, meminta agar PPATK memblokir rekening-rekening bank yang terbukti disalahgunakan untuk judi online.
"Jika sudah terbukti, kami meminta rekening-rekening bank yang dipakai untuk perjudian online ditutup atau diblokir oleh PPATK. Sebab, PPATK adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan memblokir rekening yang terbukti dipakai untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum," ujar Yerry kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Kewenangan PPATK untuk memblokir rekening yang dipakai untuk melanggar hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Yerry -yang juga merupakan Bacaleg DPR Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu- aliran dana transaksi perjudian online banyak yang dilakukan sebagai upaya pencucian uang, sehingga sudah dapat dibekukan rekeningnya oleh PPATK.
"Apalagi, jika PPATK mengajukan pemblokiran rekeningnya melalui pengadilan, lebih kuat lagi," tutur Yerry.