Partai Perindo Minta PPATK Blokir Rekening yang Terbukti Digunakan untuk Judi Online
Seperti diberitakan, berdasarkan analisis yang telah dilakukan PPATK terhadap sebanyak 887 pihak jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022.
Perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online. Sekitar 2,1 juta di antaranya melakukan judi dengan nominal di bawah Rp100.000.
Kalangan yang terlibat termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.
Transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu. Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp200 triliun.
"Jadi kami mendesak Pemerintah untuk segera memerangi dan menghentikan judi online sebelum terlambat," kata Yerry.
Editor: Rizky Agustian