Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Gelar Rakernas 2-5 November 2025 di Ancol, Usung Semangat Energi Baru Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Paparkan Kecurangan Pemilu di Sidang MK, Desak Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:46:00 WIB
Partai Perindo Paparkan Kecurangan Pemilu di Sidang MK, Desak Pemungutan Suara Ulang
Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang (foto: MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024) sebagai pemohon. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara sengketa.

Dalam sidang ini, Perindo memaparkan kecurangan-kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samosir, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang bersama Deny Surya Pranata Purba menjelaskan, di TPS 7 Desa Pardomuan I, pihaknya menemukan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Selanjutnya, di TPS 12, Perindo menemukan 160 surat suara yang tidak ditandangani ketua KPPS sehingga surat suara tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut