Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Sumatera, Waketum Partai Perindo Serukan Taubat Ekologis dan Perbaikan Tata Kelola Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo soal Usulan Menag Biaya Haji 2024 Rp105 Juta: Sebaiknya Lebih Rasional

Selasa, 14 November 2023 - 18:02:00 WIB
Partai Perindo soal Usulan Menag Biaya Haji 2024 Rp105 Juta: Sebaiknya Lebih Rasional
Partai Perindo menyebut usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp105 juta per jemaah sebaiknya lebih rasional dan terjangkau. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menanggapi usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 menjadi Rp105 juta per jemaah. Menurut Khaliq, kenaikan tersebut sangat tidak rasional dan memberatkan para calon jemaah.

Pasalnya, BPIH tersebut naik sekitar Rp15 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

"Itu (kenaikan BPIH) sangat memberatkan calon jemaah dan memang kita belum tahu berapa nilai manfaat yang diberikan setiap jemaah untuk dianggap sebagai subsidi," kata Abdul Khaliq kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Dia mengatakan, kenaikan BPIH merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan. Sejak 2014, kenaikan BPIH sangat signifikan meski sempat terjadi penurunan pada 2016.

Karena itu, Abdul Khaliq -yang juga merupakan Caleg DPR Dapil Jawa Barat II  (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) ini- mengusulkan agar BPIH 2024 tetap sama seperti 2023. Namun, jika pada akhirnya harus dinaikkan, maka dengan nominal yang wajar dan tidak membebani jemaah.

"Kalau pun ada kenaikan harus yang rasional dan terjangkau oleh jemaah," katanya.

Apalagi, kata dia, 2024 merupakan tahun politik. Dikhawatirkan kenaikan tarif BPIH tersebut dapat menjadi objek opini politik.

"Saya kira ini perlu dipikirkan oleh wakil rakyat bersama Pemerintah karena situasi ekonomi kita juga belum membaik 100 persen," ucap Abdul Khaliq –yang juga merupakan Ketua Umum DPP Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) ini.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata BPIH 1445 H/2024 sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah. Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji ) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Yaqut dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dia menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, Imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost dan pembinaan jemaah haji.

"Komponen biaya penerbangan haji disusun per-embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut