Pasien Terlantar hingga Meninggal di RSUD Syekh Yusuf, DPR Ingatkan Faskes Tak Boleh Tolak Pasien
JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR menyoroti pasien terlantar hingga meninggal di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Syekh Yusuf, Sulawesi Selatan, Selasa (9/7/2024). Komisi bidang kesehatan DPR itu menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
“Prinsipnya RS dan Puskesmas tidak boleh menolak pasien apapun kondisinya,” kata Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo, Rabu (17/7/2024).
Diketahui, perekam video dan beberapa keluarga pasien lainnya terdengar berseru kepada petugas IGD mempertanyakan pelayanan rumah sakit. Keluarga pasien juga mengaku dimintai biaya tambahan untuk bahan bakar ambulans sebelum pasien diangkut ke RSUD Syekh Yusuf.
Rahmad pun menjelaskan, seharusnya layanan ambulans untuk pasien dalam keadaan darurat ditanggung oleh biaya BPJS Kesehatan.
“Yang harus bertanggungjawab adalah pihak rumah sakit karena ambulans adalah hak pasien dengan kondisi darurat yang pembiayaannya dipasrahkan melalui program JKN (BPJS). Bila ada pelanggaran oknum maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab dan melakukan investigasi,” katanya.
Pihak RSUD Syekh Yusuf telah membantah narasi dalam video viral yang menyebut pasien ditelantarkan atau ditolak saat datang. Menurut pihak RS, kondisi IGD RSUD Syekh Yusuf saat itu memang dalam kondisi penuh sebelum pasien tersebut dirujuk oleh Puskesmas Parangloe sehingga mereka menganjurkan agar pasien dialihkan ke rumah sakit lain.