Pasien Terlantar hingga Meninggal di RSUD Syekh Yusuf, DPR Ingatkan Faskes Tak Boleh Tolak Pasien
Saat pasien tiba, petugas IGD RSUD Syekh Yusuf disebut tetap sigap mencari tempat tidur untuk pasien agar tetap segera ditangani. Namun tak lama kemudian pasien sudah dinyatakan meninggal sebelum masuk ke dalam IGD.
Terlepas apapun alasannya, Rahmad kembali menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak apalagi menelantarkan pasien.
“Tidak boleh menolak pasien dan bila keterisian penuh, RS wajib sementara menerima dan wajib membantu mencarikan rumah sakit yang tersedia untuk pelayanannya, bukan pasien yang mencari RS sendiri,” katanya.
Rahmad mengatakan harus ada penyelidikan menyeluruh sebagai evaluasi agar peristiwa seperti itu tidak kembali terjadi. Ia juga menyebut BPJS bisa melakukan langkah lebih lanjut apabila ada pelanggaran yang dilakukan pihak rumah sakit.
“BPJS harus menertibkan. Bila terus terjadi kejadian seperti ini, maka BPJS bisa memutus kerjasama dengan rumah sakit yang dimaksud,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat