Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Senin, 06 Oktober 2025 - 14:28:00 WIB
Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan status kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan yang paspornya dicabut, (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Paspor milik dua buronan, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan telah resmi dicabut. Lantas, bagaimana status kewarganegaraan kedua buronan tersebut? 

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan atau stateless. Sehingga, keduanya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Terkait pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ucap Anang saat dihubungi, Senin (6/10/2025).    

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor tersebut membuat kedua buronan harus kembali ke Indonesia. Sebab, hal itu satu-satunya jalan pulang mereka jika tidak mereka akan dikenakan overstay di negara orang.

Untuk kembali, kata Anang, keduanya harus menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). 

“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (surat perjalanan laksana paspor) atau dia overstay di negara tersebut,” kata dia.    

Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.

Sedangkan, Jurist Tan adalah tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut