Pastikan Data Pribadi Aman, Masyarakat Diimbau Tak Khawatir saat Ajukan Paspor
"Sertifikat ISO tersebut akan terbit di bulan Juli (tahun 2023) ini. Ditjen Imigrasi terus meningkatkan keamanan data yang dimiliki,” tutur Silmy.
ISO 270001-2022 adalah standar sistem manajemen keamanan informasi yang menyediakan daftar persyaratan kepatuhan yang dapat disertifikasi oleh organisasi dan profesional. Standar ISO ini membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS).
Saat ini, data paspor Republik Indonesia disimpan di Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BSSN dalam hal pemeliharaan dan peningkatan keamanan database Imigrasi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir atau cemas jika ingin mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia dan mengunggah data pribadi mereka untuk keperluan tersebut," ujar Silmy.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq