Pastikan Tak Ada Pembakaran Alquran, Polisi : Pelaku Upload Ulang Video
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ada pembarakan Alquran. Pelaku berinisial M mengambil video pembakaran yang sudah ada di internet dan mengunggah ulang.
Pelaku M menggunakan akun palsu mengatasnamakan mantan kekasihnya.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku M) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Selain memposting ulang, pelaku M juga melakukan ujaran kebencian terhadap agama di akun palsu tersebut, dibarengi pencatutan foto dan nama korban serta mengkomersialkannya.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.