Pasutri di Bekasi Jual Remaja di Aplikasi MiChat, Suruh Layani hingga 7 Pria Sehari
Rabu, 27 September 2023 - 17:57:00 WIB
Sang suami, Virgiawan berperan mempromosikan korban di aplikasi MiChat, sementara istrinya Kiki sebagai penerima uang pembayaran.
“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial MiChat, istrinya mengumpulkan uang hasil prostitusi, jadi setelah korban menerima tamu,” kata Yudha.
Parahnya lagi, korban dipaksa melayani tamu sebanyak 3 sampai 7 kali dalam sehari. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Reza Fajri