Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, DPR: Negara Tak Boleh Kalah dari Buronan!
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam keras manuver hukum yang dilakukan buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang menolak kembali ke Indonesia dengan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Dia menilai tindakan Tannos merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” kata Mafirion, Senin (2/6/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan penyelesaian kasus Paulus Tannos menyangkut wibawa dan kehormatan bangsa. Menurutnya, kedaulatan hukum akan dilecehkan jika buronan korupsi bebas bermanuver di negara lain.
“Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” ujarnya.
Mafirion meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, termasuk memastikan seluruh dokumen hukum disiapkan secara lengkap dan meyakinkan.
“Pemerintah harus menjalin koordinasi erat dengan otoritas Singapura, baik melalui jalur hukum maupun diplomatik, guna menghadapi permohonan penangguhan dari Paulus. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk komitmen bersama memberantas kejahatan lintas negara,” tegasnya.
Dia juga mendorong agar Kementerian Hukum berkoordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), untuk membekukan paspor dan mencabut seluruh akses keimigrasian Paulus Tannos guna mencegah pelarian.
“Kasus ini menjadi batu ujian, tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi seluruh sistem penegakan hukum kita. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menjadi bukti bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) AHU Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan bahwa saat ini, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos (PT) belum bersedia diserahkan ke Indonesia. Ia pun meminta penangguhan penahanan ke Singapura.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ucap dia kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Widodo memaparkan bahwa Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan untuk proses ekstradisi ke Indonesia atau committal hearing di Singapura. Sidang itu dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025.
Pihaknya pun mengaku akan terus memproses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia, agar bisa diproses hukum. Permohonan ekstradisi ke pihak Otoritas Singapura telah diajukan sejak 20 Februari 2025.
"Pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.
Editor: Rizky Agustian