PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi
"Tafsir konkret dan detail ini sepatutnya diatur dalam UU Polri yang kemudian jadi rujukan bagi peraturan teknis di bawahnya termasuk peraturan kepolisian dan atau peraturan kapolri," kata Julius.
Dia menuturkan Komisi Reformasi Polri semestinya dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri.
"Tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan on target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat," tutur Julius.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga bukan bentuk perlawanan atas putusan MK.
“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Adapun 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri dalam perpol itu yakni Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Rizky Agustian