Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Minta Polri Telusuri Dana ACT : Jangan Sampai Mengalir ke Kelompok Radikal dan Terorisme

Sabtu, 30 Juli 2022 - 17:25:00 WIB
PBNU Minta Polri Telusuri Dana ACT : Jangan Sampai Mengalir ke Kelompok Radikal dan Terorisme
Empat petinggi ACT menjadi tersangka kasus penyelewengan dana. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar Polri tegas dalam mengusut aliran uang dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola oleh lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri diminta tak ragu untuk menelusuri penyelewengan dana umat yang diduga mengalir ke pihak lain tersebut.

"Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/7/2022).

"Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," katanya.

Rahmat berharap penegak hukum transparan untuk menyampaikan kepada publik terkait aliran dana tersebut. Termasuk, modus-modus yang dilakukan para petinggi ACT. Ia mewaspadai aliran uang ACT tersebut mengalir untuk kelompok radikal.

Rahmat berpandangan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah tepat. 

Apalagi, kata Rahmat, setelah adanya temuan dari Polri terkait dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan dana operasional sebesar Rp2,5 miliar.

"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT, Ahyudin (A); Presiden ACT, Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT, N Imam Akbari (NIA). Keempat tersangka ditahan pada Jumat, 29 Juli 2022. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut