Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Bendahara Umum usai Ditetapkan Jadi Buron KPK

Rabu, 27 Juli 2022 - 21:16:00 WIB
PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Bendahara Umum usai Ditetapkan Jadi Buron KPK
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum). (Foto: Hipmi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani Maming. Gugatan itu diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan, Rabu (27/7/2022).

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan hakim sebelum memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka. Sidang itu sendiri diikuti oleh pihak pengacara, Mardani Maming, dan termohon KPK.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut