Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Atlet Israel, PBNU: Solidaritas terhadap Perjuangan Rakyat Palestina
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Respons soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang: Terobosan Penting

Senin, 03 Juni 2024 - 09:26:00 WIB
PBNU Respons soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang: Terobosan Penting
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (dok. PBNU)
Advertisement . Scroll to see content

Ormas keagamaan yang mendapat IUPK juga harus mempunyai tujuan memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

"Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," tulis penjelasan Pasal 83A.

Sementara dalam Pasal 83A ayat (3), ormas keagamaan dilarang memindahtangankan IUPK yang telah dimiliki. "Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan," tulis penjelasan pasal.

Dalam penjelasan juga disebutkan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut