PBNU Sebut Vaksinasi saat Ramadan Lebih Baik Dilakukan Malam Hari, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Namun LBM PBNU merekomendasikan agar vaksinasi Covid-19 dilakukan di malam hari usai berbuka puasa.
LBM PBNU menyatakan jika vaksinasi yang dilakukan pada saat berpuasa Ramadan dapat memperlemah fisik menurut pertimbangan dokter, maka direkomendasikan agar vaksin Covid-19 disuntikkan pada malam hari.
"Oleh karena itu, meskipun vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa tetapi jika menurut pertimbangan dokter vaksinasi pada siang hari akan memperlemah, maka vaksinasi direkomendasikan agar dilakukan pada malam hari Ramadan,” bunyi putusan dalam Bahtsul Masail LBM PBNU dikutip dari NU Online, Kamis (14/4/2022).
LBM PBNU, dalam Bahtsul Masail yang digelar pada Kamis (7/4/2022) pekan lalu menghadirkan anggota Lembaga Kesehatan (LK) PBNU dr Syifa Mustika. Pada kesempatan itu, dr Syifa menyampaikan berbagai pandangan medis mengenai cara kerja vaksin Covid-19 saat disuntikkan ke dalam tubuh.
Dia menjelaskan cairan vaksin Covid-19 tidak sampai masuk ke perut sehingga tidak membatalkan puasa, tetapi cairan tersebut masuk ke dalam kelenjar getah bening. Meski begitu, dr Syifa menyarankan agar suntik vaksin dilakukan pada saat menjelang berbuka puasa atau malam hari.