PBNU Sebut Vaksinasi saat Ramadan Lebih Baik Dilakukan Malam Hari, Ini Alasannya
Menurutnya proses vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara memasukkan cairan ke dalam kelenjar getah bening, melalui lengan dengan bantuan alat suntik. Lubang terbuka akibat suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami dan bukan lubang buatan yang kasat mata dan juga kelenjar getah bening.
"Meskipun masuk dalam kategori anggota tubuh bagian dalam, kelenjar getah bening tidak masuk dalam kategori rongga tubuh," ujarnya.
Pandangan medis seperti itulah yang menjadi landasan dari LBM PBNU menetapkan hukum vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan pada siang Ramadan tidak membatalkan puasa.
Sebaga informasi, hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa Ramadan ini ditetapkan oleh LBM PBNU di Jakarta pada Senin (11/4/2022) malam. Naskah putusan LBM PBNU ini disusun oleh sembilan orang yang menjadi tim perumus.
Sembilan orang perumus itu yakni KH Mahbub Ma’afi Ramdhan (Ketua LBM PBNU), KH Najib Bukhari dan KH Imam Nakhai (Wakil Ketua LBM PBNU), Nyai Hj Ala’i Najib (Sekretaris LBM PBNU), K Alhafiz Kurniawan (Wakil Sekretaris LBM PBNU), serta para anggota LBM PBNU, yakni KH Darul Azka, Nyai Hj Iffah Umiyati Ismail, KH Anieq Nawawi, dan KH Kholili Kholil.
Editor: Rizal Bomantama