Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Ajukan 13 Permohonan Sengketa Pileg, Yakin Ada Penambahan Suara

Selasa, 26 Maret 2024 - 00:00:00 WIB
PDIP Ajukan 13 Permohonan Sengketa Pileg, Yakin Ada Penambahan Suara
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan sebanyak 13 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di MK (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan sebanyak 13 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Gugatan PHPU itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU,” kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, Senin (25/3/2024).

Sebanyak 13 gugatan itu rinciannya dua untuk Pemilu Legislatif tingkat DPR. Kemudian sisanya atau 11 untuk DPRD tingkat Provinsi.

PHPU tersebar untuk provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Erna juga menyampaikan dugaan kecurangan sebenarnya masih banyak tersebar yang menyebabkan PDIP kehilangan suara. Namun demikian, beberapa lokasi lainnya sulit ditemukan saksi dan bukti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut