Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Titip 3 Pesan Penting ke Kader PDIP: Jangan Masuk Zona Nyaman
Advertisement . Scroll to see content

PDIP: Bagi-Bagi Tambang Cara Pandang Kolonialisme, Bukan Falsafah Bung Karno

Kamis, 06 Juni 2024 - 16:05:00 WIB
PDIP: Bagi-Bagi Tambang Cara Pandang Kolonialisme, Bukan Falsafah Bung Karno
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau sekarang hanya untuk berbicara dibungkam dengan hukum, itu kolonialisme baru," ujar Hasto.

Sekedar informasi, pemerintah telah memberi restu konsesi tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut