PDIP Bicara Konsekuensi Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran: Mundur
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara terhormat dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA miliknya. Jika Gibran tidak mengundurkan diri, Deddy menilai DPR patut menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
Deddy menilai putusan MA tersebut perlu dilihat bersama pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Menurutnya, kedua putusan itu menjadi dasar untuk kembali mempertanyakan pemenuhan persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara kesatria dan terhormat mengundurkan diri," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Deddy juga menilai Gibran perlu menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut telah menimbulkan persoalan bagi pemerintahan dan sejarah politik Indonesia.
"Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI," ujar Deddy.
Dia juga meminta agar dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan serta dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) turut ditelusuri.
"Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan," tambahnya.
Putusan MK dan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran
Persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi sorotan setelah MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Namun, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.
Sementara itu, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal dalam perkara gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim yang memeriksa perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius selaku ketua majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.
Sementara itu, MK dalam pertimbangan putusan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.
Editor: Rizky Agustian