PDIP: Jokowi Tetap Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye
Wahyu mengatakan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan sebagai capres maupun cawapres, harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019.
Menurut dia, dalam PKPU itu juga melarang Presiden dan Wapres menggunakan fasilitas negara dalam kampanye Pilpres. "Presiden dan Wakil Presiden ketika kampanye di hari libur tidak perlu cuti. Cuti diluar tanggungan itu diajukan sehari sebelum kampanye dilakukan," ujarnya.
Wahyu mengatakan cuti capres dan cawapres yang diatur KPU itu berbeda dengan cuti kepala daerah yang ikut kontestasi pilkada yaitu selama masa tahapan kampanye pilkada.
Pasal 281 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam Pasal 301 UU Pemilu menyebutkan presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai capres atau cawapres dalam melaksanakan kampanye pilpres memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wapres.
Editor: Azhar Azis