PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Ubah Syarat Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah. Penyelenggara pemilu harus mematuhi putusan tersebut.
"Kita harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum," kata Said kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengingatkan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga, tak ada alasan apapun untuk tidak menaatinya.
"Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.