Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Terbitkan Edaran: Larang Korupsi hingga Salah Gunakan Kekuasaan
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Ubah Syarat Pilkada

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:18:00 WIB
PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Ubah Syarat Pilkada
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah. Penyelenggara pemilu harus mematuhi putusan tersebut. 

"Kita harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum," kata Said kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengingatkan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga, tak ada alasan apapun untuk tidak menaatinya.

"Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut