PDIP Minta RUU PKS Segera Disahkan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Sri Rahayu mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera dibahas dan disahkan. Aturan itu dinilai bisa memberi perlindungan hukum untuk perempuan.
Hal itu disampaikan oleh Sri Rahayu dalam diskusi publik bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual' yang dilakukan secara virtual, Kamis (10/9/2020).
"Ketua Umum kami, Ibu Megawati Soekarnoputri selalu concern dan mengatakan betapa pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini sangat urgent dan harus segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," kata Sri Rahayu.
Sri Rahayu menyebut Megawati juga menaruh perhatian khusus terhadap maraknya kasus kekerasan seksual. Apalagi sejak adanya pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap perempuan justru semakin meningkat.
"Bagi Ibu Megawati, kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah kemanusiaan," katanya.
Menurut Rahayu, PDIP berharap UU PKS menjadi undang-undang lex specialist alias bersifat khusus terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual, seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk pelaku korupsi.
"Ini untuk menghapuskan kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Bukan hanya kekerasan terhadap anak perempuan tapi juga anak laki-laki. Sebagai orang tua, kita prihatin dan sedih jika ada kekerasan terjadi pada anak kita," kata Rahayu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq