Aktor Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Kabar tak sedap datang dari dunia hiburan. Aktor Anrez Putra Adelio dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kekasihnya, Friceilda Prillea alias Icel ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Icel, Santo Nababan mengungkapkan laporan sang klien teregister dalam nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Desember 2025.
Dia kemudian membahas ancaman hukuman dalam laporan kliennya yang bisa terima sang aktor. Ini mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Santo Nababan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Masalah bermula saat Icel mengaku hamil anak Anrez dari hubungan di luar nikah. Sang pesinetron diketahui sempat membuat surat pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab kepada Icel dengan menikahinya.
Seiring waktu, Anrez justru dinilai menghindar hingga membuat Icel kehilangan arah.