Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara PPP di Sidang Sengketa Pileg, Ini Alasannya

Senin, 06 Mei 2024 - 17:04:00 WIB
PDIP Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara PPP di Sidang Sengketa Pileg, Ini Alasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan mengundurkan diri menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa pileg yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai berlambang Kabah tersebut sebelumnya mengungkapkan sebanyak 30.000 suara di Sumatera Barat berpindah ke PDIP

Kuasa Hukum PDIP Yayang Lamhot Yulius Purba menjelaskan alasan mundur menjadi pihak terkait karena PPP menghapus frasa permohonan suaranya pindah ke PDIP.

"Bahwa berhubung PPP menghapus frasa 'suara pemohon berpindah pada PDIP' sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, sehingga tidak ada lagi keterkaitan kami dalam permohonan a quo, maka dalam kesempatan ini pula, kami hendak melakukan pencabutan kedudukan kami selaku pihak terkait," kata Yayang di Gedung MK, Selasa (6/5/2024).

Dengan demikian, PDIP telah tidak menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 119 tertanggal 23 April 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan nomor 110-01-17-03/PT-DPR-DPRD/Tap.MK/2024.

Diketahui, PPP mengeklaim suara mereka berpindah ke PDIP dalam Pileg DPR RI 2024. Adapun persoalan tersebut terjadi di Dapil Sumatera Barat II yang meliputi Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kota Payakumbuh.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut