Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Potensi Ekonomi Laut Baru Dimanfaatkan 25 Persen, Hasto: Laut adalah Masa Depan
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Nilai UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi: Aturan yang Ada Masih Visioner

Senin, 13 Mei 2024 - 22:53:00 WIB
PDIP Nilai UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi: Aturan yang Ada Masih Visioner
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan UU Kementerian Negara belum perlu direvisi. Sebab aturan yang ada dipandang masih visioner menjawab permasalahan bangsa. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara belum perlu direvisi. Pasalnya, regulasi yang ada dinilai masih relevan menjawab permasalahan bangsa.

Pernyataan Hasto merespons wacana revisi UU Kementerian Negara yang berkembang beberapa waktu terakhir. Wacana itu mencuat seiring isu penambahan nomenklatur kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Dalam pandangan PDIP, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Kendati demikian, Hasto mengakui setiap presiden memiliki kewenangan untuk mengatur komposisi kabinetnya. Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, misalnya, saat itu menggabungkan nomenklatur kementerian perdagangan dengan perindustrian.

"Kemudian pada periode pertama Bapak Presiden Jokowi, kita melihat itu terjadi pemisahan. Kemudian dibentuk Badan Ekonomi Kreatif misalnya. Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan," tutur Hasto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut