PDIP Patuhi Putusan MK soal Sistem Pemilu: Kami Taat Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan siap untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan atas sistem Pemilu. MK dalam putusannya menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan sikap atas dukungan terhadap putusan MK ini sebagai bentuk partainya taat terhadap konstitusi.
"Mengingat PDI Perjuangan taat konstitusi, setia pada undang-undang, maka keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan penuh sikap negarawan diterima PDI Perjuangan," kata Hasto, Kamis (15/6/2023).
Hasto menyampaikan PDIP sebenarnya sudah siap dengan sistem proporsional terbuka. Sehingga, keputusan ini tak akan mengubah sistem proses pencalegan yang ada di partainya.
Bahkan, kata dia PDIP menjadi salah satu partai yang berdasarkan data-data dari KPU menunjukkan kesiapsiagaannya dan kesempurnaannya dalam mengikuti tahapan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka.
"Sehingga keputusan MK tidak mengubah tahapan yang sudah diikuti PDI Perjuangan, karena kami mendaftarkan caleg di seluruh tingkatan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," ujarnya.