PDIP Respons NasDem Usul Gibran Segera Pindah ke IKN: Laksanakan UU Saja
JAKARTA, iNews.id - Partai NasDem mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Bahkan, NasDem mengusulkan keppres yang memindahkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di IKN segera diterbitkan.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai segala sesuatu di IKN harus sesuai dengan undang-undang (UU). Menurutnya, aturan dalam UU harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Dia mengingatkan UU IKN telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Dalam beleid itu, diatur persiapan sarana dan infrastruktur di IKN membutuhkan waktu 15 tahun.
"Karena kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik bagi kita semua. Karena apa? Kalau dipercepat akan mengorbankan anggaran prioritas. Kan banyak hal-hal yang program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan," tutur dia.
Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan dua arah kebijakan alternatif yang realistis. Pertama, jika IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara maka keppres yang mengatur pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN harus segera diterbitkan.
"Terbitkan pula keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari wakil presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dia berharap pemerataan pembangunan nasional, termasuk Indonesia timur dan Papua, diharapkan bisa lebih cepat melalui kehadiran wapres di IKN.
“Dengan berkantornya wakil presiden di IKN, pembangunan Indonesia timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” terang Wakil Ketua DPR ini.
Kedua, kata dia, jika IKN belum ditetapkan sebagai ibu kota negara maka perlu moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional. Langkah ini akan menghentikan ketidakpastian status IKN dan memastikan infrastruktur yang sudah terbangun tidak mangkrak.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” tutur dia.
Editor: Rizky Agustian