Pedangdut Tisya Erni Dilaporkan Warga Korsel ke Polisi terkait Perzinahan
JAKARTA, iNews.id - Pedangdut, Tisya Erni, dilaporkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Amy BMJ ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dua dugaan tindak pidana.
"Pada hari Rabu, 6 Maret, Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban saudari BMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/3/2024).
Dua dugaan tindak pidana yang dilaporkan yakni soal perzinahan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif.
Pada pelaporan itu, tak hanya Tisya Erni yang menjadi terlapor. Ada seorang lainnya yang juga turut dilaporkan.
"Terlapornya dua orang saudara WMG dan saudari ES alias TE," ujar Ade
Ade menyebut, penyelidik masih mendalami berkas laporan. Nantinya, akan dilakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dalam proses penyelidikan," kata Ade.
Kasus ini berawal dari viralnya Amy di media sosial karena menyampaikan permasalahan rumah tangganya. Dia mengatakan suami dan anak-anaknya direbut oleh Tisya Erni.
Pedangdut itu disebut telah berselingkuh dengan suaminya. Namun, Amy tak terlalu mempedulikan hal itu.
Fokus utamanya yakni memperjuangkan anak-anaknya agar bisa kembali ke pangkuannya. Terlebih, anak bungsunya masih berusia empat bulan.
Editor: Reza Fajri