Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Irfan Hakim Rutin Sarapan Kukusan, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Pedoman PSBB Terbit, Ini Pekerjaan yang Dapat Pengecualian

Minggu, 05 April 2020 - 06:00:00 WIB
Pedoman PSBB Terbit, Ini Pekerjaan yang Dapat Pengecualian
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit, sesuai dengan protokol di tempat kerja," tulis Permenkes tersebut.

Jenis usaha lain yang mendapat pengecualian, yakni perusahaan logistik dan transportasi. Mencakup perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah. Perusahaan pelayaran, penyeberangan dan penerbangan untuk angkutan barang. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos. Terakhir, perusahaan jasa pergudangan, termasuk cold chain.

 

 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut