Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Periksa 2 Komika Pembuka Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai KPK Diperiksa soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Siapa?

Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:36:00 WIB
Pegawai KPK Diperiksa soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Siapa?
Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, salah satunya pegawai KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK, Kamis (12/10/2023). Salah satunya pegawai KPK.

“Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Hanya saja, Ade tidak memerinci identitas ketiga saksi tersebut, termasuk pegawai KPK yang diperiksa hari ini.

“Salah satunya adalah pegawai KPK,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penanganan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK ke penyidikan. 

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini, seperti SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Sementara itu, penetapan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi telah diumumkan oleh KPK. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dia menjadi tersangka bersama dua orang lain, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Mereka diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut