Pegawai KPK Gadungan yang Ditangkap 3 Orang, Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang ditangkap berjumlah tiga orang. Ketiganya berinisial AS (45), JFH (47) dan AA (40).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ketiganya memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Leonard Haning.
“Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,” kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dia mengatakan, pemalsuan sprindik diketahui setelah tim kuasa hukum Leonard Haning melakukan koordinasi dengan KPK.
“Orang-orang dari Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong,” jelas dia.
Diketahui, KPK menangkap pria yang bertindak pegawai KPK gadungan pada Rabu (5/2/2025) malam. Pria itu pun diseret ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
Berdasarkan pantauan, terlihat pegawai KPK gadungan itu diborgol. Dia pun tampak tidak mengenakan alas kaki.