Pegawainya Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, KPK Beri Bantuan Hukum
Namun, KPK mempertanyakan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemprov Papua. Febri menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaporan tersebut.
"Apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yang merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan saat melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat dengan dugaan pencemaran nama baik.
Yang dilaporkan Pemprov Papua terkait perkara tindak pidana di bidang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Editor: Djibril Muhammad