Pejabat BPPD Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), Siska menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp," ujarnya.
Lebih lanjut Ghufron menyatakan, penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinasikan oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," katanya
Atas perbuatannya, tersangka Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat