Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Daerah Korupsi Dana Bantuan BNPB, KPK Ingatkan soal Sumpah Jabatan

Kamis, 23 September 2021 - 07:22:00 WIB
Pejabat Daerah Korupsi Dana Bantuan BNPB, KPK Ingatkan soal Sumpah Jabatan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berharap tindak pidana korupsi di daerah tidak terulang lagi. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia ditetapkan tersangka bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah (AZR).

Dalam perkaranya, Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Anzarullah, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa, 21 September 2021, dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berharap tindak pidana korupsi di daerah tidak terulang lagi. Terlebih, yang berkaitan dengan dana hibah dari BNPB. Ghufron mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya pejabat daerah, terkait sumpah jabatan yang pernah diucapkan.

"KPK selalu mengingatkan agar penyelenggara negara untuk berpegang teguh pada sumpah jabatannya, dan bekerja sebagai pelayan masyarakat dan rakyatnya masing-masing," kata Ghufron, Kamis (23/9/2021).

Ghufron menyayangkan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya bisa dijadikan untuk pembangunan suatu daerah, tapi justru malah dikorupsi oleh segelintir pihak. Oleh karenanya, KPK menerapkan sistem lelang proyek pengadaan barang dan jasa untuk meminimalisir celah terjadinya tindak korupsi.

"Karena sebab pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan dengan upaya mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi melalui permainan pengadaan dan jasa," bebernya.

Ghufron meminta kepada para penyelenggara negara yang mempunyai niat tidak baik untuk diurungkan. Apalagi, niat untuk melakukan korupsi. Sebab, kata Ghufron, masyarakat Indonesia saat ini sedang dalam keadaan sulit karena terdampak pandemi Covid-19.

"KPK berharap oleh segenap penyelenggara negara, mari kita hentikan kegiatan-kegiatan yang bernuansa koruptif. Karena bagaimanapun saat ini, kita sedang menghadapi Covid-19, masih banyak anggaran dan dana rakyat yang dibutuhkan untuk pembangunan bangsa kita," pungkasnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut