Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Diperiksa jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Rabu (29/7/2026).
Geisz telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut masih berlangsung saat dikonfirmasi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Selain Geisz, penyidik KPK juga memanggil notaris bernama Sahdat Ginting sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari kedua saksi tersebut.
Pemeriksaan Geisz dan Sahdat menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih dikembangkan KPK terkait perkara Rita Widyasari. Lembaga antirasuah itu juga masih mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi.