Pejabat Kementan Pernah Diancam Bakal Dicopot gegara Terlambat Setoran ke SYL
Jaksa kemudian melanjutkan membaca BAP Suwandi. Dalam BAP yang dibacakan, Kasdi menagih Suwandi lantaran hanya tinggal Dirjen Tanaman Pangan yang belum menyetor.
"Di waktu lain, saya juga pernah ditegur Kasdi karena lambat menyelesaikan urunan sharing nonbudgeter SYL, dan saat itu Kasdi menyampaikan, Pak ini sudah ditegur, 'kenapa belum diselesaikan' dan Pak Kasdi juga pernah menyampaikan, 'Pak tinggal tanaman pangan yang belum'. Adapun maksud penyampaian tersebut kepada saya, agar saya dipaksa segera menyelesaikan setoran sharing eselon I Dirjen Tanaman Pangan untuk kebutuhan nonbudgeter SYL, karena yang bersangkutan sudah ditegur atau ditagih SYL," ucap Jaksa membacakan BAP.
"Apakah saksi mengetahui bahwa dana nonbudgeter itu penggunaannya untuk Pak Menteri?" tanya Jaksa lagi.
"Iya Bapak, contoh ke luar negeri Bapak, kayak yang ikut ke Arab...," jawab Suwandi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Editor: Reza Fajri